PRFMNEWS - Kota Bandung masih menetapkan status Darurat Sampah imbas peristiwa kebakaran TPA Sarimukti.
Saat ini pun operasional TPA Sarimukti masih belum normal 100 persen.
Saat ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat hanya memanfaatkan zona di TPA Sarimukti yang tidak terdampak kebakaran.
Baca Juga: Perajin Angklung di Bandung Diberdayakan Melalui Pelatihan hingga jadi Muzaki
Oleh karena itu masih ada pembatasan pengangkutan sampah di Kota Bandung.
Untuk itu, pengelolaan sampah wajib dilakukan warga agar tidak terjadi penumpukan.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan, setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui metode Kang Pisman (Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah),
Cara-cara Kang Pisman yakni:
Baca Juga: Kronologi Atap 2 Kelas SDN 042 Gambir Bandung Ambruk Akibatkan Sejumlah Siswa Terluka