Kata Bawaslu Soal 'Polusi Visual' Bendera Parpol yang Bertebaran di Jalanan Bandung

- 25 Juli 2023, 20:59 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRFM

"Jika masyarakat menemukan baligo partai politik atau bendera yang membahayakan, pemasangan di tempat yang dilarang seperti di tempat ibadah, sarana pemerintahan, atau sarana pendidikan apabila ditemukan itu wajib ditertibkan," ucapnya.

Soal penertiban ini, peran Bawaslu kata Farhatun adalah membantu melaporkan kepada instansi yang berwenang yakni Satpol PP dan Kasi Trantib kecamatan atau kelurahan.

Baca Juga: ASN Pemkot Bandung Berkomitmen Wujudkan Netralitas Pada Pemilu 2024

"Peran Bawaslu melihat fenomena polusi visual, Bawaslu merekomendasikan kepada yang berwenang dalam penertiban alat peraga kepartaian seperti saat ini yang marak dipasang parpol kepada instantsi yang membidangi masalah ketertiban, kebersihan, lingkungan, yaitu Satpol PP atau kasi trantib di kecamatan kelurahan," paparnya.

Untuk itu, Farhatun mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan. Salah satu saluran untuk pelaporan tersebut bisa melalui platform sigaplapor.bawaslu.go.id.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah