Baca Juga: Ciptakan Suasana Nyaman Agar Anak Tertarik untuk Belajar di Rumah
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).
Baca Juga: Mahasiwa IPB Produksi Teh Daun Kopi Saat KKN di Pangalengan, Terbukti Berkhasiat Tingkatkan Imunitas
Selain di lokasi SIM Keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM Satlantas Polresta Bandung yang berlokasi di Kopo Square, Margahayu, Kabupaten Bandung.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.***