Sanksi Terberat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan adalah Denda dan Penutupan Tempat Usaha

- 25 Agustus 2020, 13:10 WIB
Bupati Bandung Dadang M Naser saat mengukuhkan tim penegak disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19 Kabupaten Bandung di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 25 Agustus 2020.
Bupati Bandung Dadang M Naser saat mengukuhkan tim penegak disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19 Kabupaten Bandung di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 25 Agustus 2020. /BUDI SATRIA/PRFM

"Kita tidak berharap di Kabupaten Bandung ini ada yang kena sanksi berat. Cukup dengan sanksi ringan dan sanksi sedang mereka sadar," harapnya.

Kini, di Kabupaten Bandung telah dibentuk tim penegak disiplin. Tim ini diisi oleh personil gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Kawasan Wisata Gunung Bromo Dibuka Lagi Mulai 28 Agustus 2020, Sehari Hanya Terima 739 Pengunjung

Tim ini akan berpatroli setiap hari untuk menegakan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah