Sanksi Terberat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan adalah Denda dan Penutupan Tempat Usaha

- 25 Agustus 2020, 13:10 WIB
Bupati Bandung Dadang M Naser saat mengukuhkan tim penegak disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19 Kabupaten Bandung di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 25 Agustus 2020.
Bupati Bandung Dadang M Naser saat mengukuhkan tim penegak disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19 Kabupaten Bandung di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 25 Agustus 2020. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Kawaludin mengatakan, setiap warga yang kedapatan tak menggunakan masker di tempat umum dipastikan akan mendapatkan sanksi. Namun, sanksi yang diberikan tak akan langsung berupa denda melainkan akan diberikan sanksi teguran terlebih dahulu.

"Ada tahapannya atau ada kategorinya. Ada sanksi ringan, sanski sedang, dan sanksi berat," kata Kawaludin saat ditemui di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 25 Agustus 2020.

Kawaludin menjelaskan, sanksi ringan berupa pemberian sanksi kepada warga yang melanggar aturan protokol kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Teguran ini akan diberikan secara lisan maupun tulisan.

Baca Juga: 10 Karaoke dan Klub Malam di Kota Bandung Diijinkan Beroperasi di Masa AKB

Untuk sanksi sedang ialah penjaminan identitas diri berupa KTP. Sanksi sedang ini diberikan jika warga sebelumnya sudah diberikan sanksi ringan dan melanggar kembali.

"Kalau sampai denda dan penutupan tempat usaha itu denda berat," tegasnya.

Tempat usaha baik itu lokasi wisata, perkantoran, atau pertokoan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jika tak menerapkan protokol kesehatan maka tempat itu akan diberikan teguran.

Baca Juga: Truk Mengangkut 5.000 Dus Susu Kental Manis Tabrakan Hingga Melintang di Jalan Cagak Nagreg

Jika ditegur masih melanggar aturan protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x