Disidang Pidana, Pelaku Vandalisme di Bandung Dijatuhi Hukuman Denda atau Kurungan Penjara

- 14 Juli 2023, 20:15 WIB
Pelaku vandalisme menjalani sidang karena kasus vandalisme, Jumat 14 Juli 2023
Pelaku vandalisme menjalani sidang karena kasus vandalisme, Jumat 14 Juli 2023 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Pelaku vandalisme yang mengotori maupun merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial termasuk corat-coret dinding bangunan milik warga diseret ke meja pengadilan.

Tindakan tegas kepada para pelaku vandalisme dengan membawa mereka ke meja sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dilakukan oleh Satpol PP dan Tim Prabu Polrestabes Bandung.

Para vandal di Kota Bandung ini menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 14 Juli 2023.

Baca Juga: Mau Cek Realtime Kondisi Lalin di 357 Titik Kota Bandung? Klik Link CCTV Resmi Pemkot ini

Pelaku vandalisme ini menjalani sidang karena melakukan pelanggaran Pasal 19 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) huruf (c) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Sanksi pidana terhadap terdakwa vandal yang terbukti melakukan pelanggaran pasal tersebut berupa denda Rp250.000 subsider 1 bulan kurungan.

Barang bukti berupa cat semprot kaleng sebanyak 11 kaleng berbagai merk dan 3 buah spidol pun turut disita. Terdakwa juga diperintahkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Desain Wajah Baru Jalan Ganesha ITB Jadi Makin Estetik di Akhir 2023

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, tindak vandalisme merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x