Sebagai informasi, Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di wilayah Masjid Raya Al Jabbar belum lama ini.
Ada delapan orang yang diseret Pemkot Bandung ke meja hijau dengan dugaan pelanggaran ketertiban umum.
Baca Juga: Di Hadapan UAS, Ridwan Kamil Ungkap 2 Tujuan Utama Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar
kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage. Delapan orang tersebut didakwa karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
Selain melakukan operasi di Masjid Raya Al Jabbar, di hari yang sama Satpol PP Kota Bandung juga memberantas peredaran minuman keras.
Satpol PP Kota Bandung mengamankan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 231 botol berbagai merk dan golongan
Terdakwa dengan inisial JS dijerat Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) huruf b, Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.***