Pemkot Bandung Tidak Mau Negosiasi dengan Pelanggar Ketertiban Umum di Masjid Raya Al Jabbar

- 18 Juni 2023, 20:31 WIB
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna tanggapi pelanggaran ketertiban umum di Masjid Raya Al Jabbar, Minggu 18 Juni 2023
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna tanggapi pelanggaran ketertiban umum di Masjid Raya Al Jabbar, Minggu 18 Juni 2023 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menegaskan tidak mau bernegosiasi dengan pelanggar ketertiban umum. Termasuk para pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar.

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Satpol PP menertibkan sejumlah pelanggar ketertiban umum di Masjid Raya Al Jabbar.

"Harus tegas. Kalau hukum untuk dinegosiasikan, bukan hukum," tegasnya dalam keterangan resmi Pemkot Bandung, Minggu 18 Juni 2023.

Baca Juga: Pola Rekayasa Lalin Saat Laga Indonesia vs Argentina di GBK Besok, Catat Agar Terhindar Macet!

Dijelaskan Ema Sumarna, Pemkot Bandung telah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang harus dipahami masyarakat demi kepentingan Umum.

"Setelah kita optimal mengedukasi dan menyosialisasikan soal aturan, masyarakat tentu paham mana yang melanggar mana yang tidak melanggar," jelasnya.

Ema Sumarna melanjutkan, kesadaran masyarakat menjadi hal utama bagi ketertiban umum. Karena perangkat hukum, sanksi dan regulasi hanya menjadi alat untuk tegaknya peraturan tersebut.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat, Kemenag Umumkan Idul Adha Jatuh Hari Kamis 29 Juni 2023

"Jangan sampai selalu berhadapan dan bertentangan dengan regulasi," ucapnya.

Sebagai informasi, Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di wilayah Masjid Raya Al Jabbar belum lama ini.

Ada delapan orang yang diseret Pemkot Bandung ke meja hijau dengan dugaan pelanggaran ketertiban umum.

Baca Juga: Di Hadapan UAS, Ridwan Kamil Ungkap 2 Tujuan Utama Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar

kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage. Delapan orang tersebut didakwa karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Selain melakukan operasi di Masjid Raya Al Jabbar, di hari yang sama Satpol PP Kota Bandung juga memberantas peredaran minuman keras.

Satpol PP Kota Bandung mengamankan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 231 botol berbagai merk dan golongan

Terdakwa dengan inisial JS dijerat Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) huruf b, Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah