Tita menjelakan, hewan kurban baik sapi maupun domba yang dijual harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat.
"Syarat hewan kurban yaitu sehat dan tidak kurus, dan cukup umur. Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari 1 tahun, sementara sapi atau kerbau umurnya lebih dari 2 tahun. Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat," tuturnya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Juru Sembelih Dilatih Manajemen Kurban
Selain memeriksa kesehatan hewan kurban, petugas juga akan melaksanakan pemeriksaan administrasi lalu lintas hewan yakni berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Hal tersebut untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat, dan tidak terjangkit virus apapun. Termasuk memgantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK)
"Antispasi PMK kita Pengawasan lalu lintas ternak dan kelengkapannya," ucapnya.***