BKAD Kota Bandung Beberkan Alasan Kenapa Pemkot Akan Ambil Alih Lahan Kebun Binatang Bandung

- 9 Juni 2023, 09:20 WIB
Kepala Bidang Inventarisasi Aset BMD BKAD Kota Bandung Awal Haryanto.
Kepala Bidang Inventarisasi Aset BMD BKAD Kota Bandung Awal Haryanto. /Tommy Riyadi/prfmnews

PRFMNEWS - Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung adalah pemilik lahan Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari.

Awal menyampaikan, sejak tahun 1970 Yayasan Margasatwa Tamansari yang mengelola Kebun Binatang Bandung terikat kerjasama terkait penyewaan lahan.

"Itu terus berlanjut sampai pada saatnya pada tahun 2013 kalau tidak salah itu tidak ada kelanjutan terkait pembayaran sewa dan lain sebagainya," jelas Awal ditemui Kamis, 8 Juni 2023.

Baca Juga: Menang di Meja Hijau, Pemkot Bandung Akan Ambil Alih Lahan Kebun Binatang Bandung

Di tengah masa tidak ada pembayaran itu, Awal menyebut Pemkot Bandung tiba-tiba digugat mengenai kepemilikan lahan seluar 13,9 hektar itu.

"Pada November 2022 kami kan dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Bandung bahwa kami pemilik sah," jelasnya.

Selain itu, bukti kepemilikan sah Pemkot Bandung atas lahan Kebun Binatang Bandung dikuatkan dengan hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Kami pun dinyatakan menang pada keputusan banding di Pengadilan Tinggi," tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Berniat Segel Kebun Binatang Bandung untuk Ambil Alih Pengelolaan Lahan

Alasan pengamanan lahan

Awal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2018 dan juga peraturan lainnya Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan wajib melakukan pengamanan lahan yang dimiliki.

"Tidak hanya Kebun Binatang tapi semua lahan," tegasnya.

Bahkan Pemkot Bandung, lanjut Awal, sudah melakukan pengaman aset atas lahan Kebun Binatang Bandung ini dengan pemasangan plang serta sudah mendaftarkan proses sertifikasi lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Hanya sertifikat belum bisa dikeluarkan karena masih belum ada disclaim jadi belum clean and clear kalau itu pendapat dari BPN," katanya.

Menurut Awal, hingga saat ini pihak Yayasan Margasatwa Tamansari memiliki tunggakan biaya sewa lahan mencapai Rp17,1 miliar.

Baca Juga: Pihak Kebun Binatang Bandung Minta Pemkot Bandung Tunggu Putusan Mahkamah Agung Sebelum Ambil Alih Lahan

"Atas dasar itu Pemerintah kota Bandung dalam hal ini melakukan pengamanan," tegasnya.

Untuk pengaman berupa penyegelan dan lainnya nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung.

Awal memastikan pihaknya juga sedang memikirkan bagaimana nasib satwa-satwa di sana saat Pemkot Bandung melakukan ambil alih lahan Kebun Binatang Bandung.

"Jangan sampai nanti kesejahteraan, keamanan, terutama satwa di sana terbengkalai akibat tindakan pengamanan ini," jelasnya.

Pihak Kebun Binatang Bandung sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas hal ini. Menurut Awal, pihaknya pun masih menunggu proses atas hal tersebut.

"Itu masih menunggu proses," tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x