Polsek Padalarang Ungkap Kasus Pencurian, 16 Unit Sepeda Motor Disita dari Para Pelaku

- 18 Agustus 2020, 17:45 WIB
Belasan motor yang disita Polsek Padalarang dari para pelaku pencurian, Selasa 18 Agustus 2020.
Belasan motor yang disita Polsek Padalarang dari para pelaku pencurian, Selasa 18 Agustus 2020. /BUDI SATRIA/PRFM.



PRFMNEWS - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menangkap dua pelaku kasus pencurian sepeda motor. Dari hasil pengumpulan barang bukti, sedikitnya 16 unit sepeda motor diamankan terkait kasus pencurian tersebut.

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian dari Unit Reskrim berhasil menangkap satu orang yang merupakan DPO (Daftar Pencairan Orang) di daerah Cidaun, Kabupaten Cianjur pada Rabu 12 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Cek Fakta: Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Zona Merah Covid-19?

Dari pelaku tersebut, sebanyak lima unit sepeda motor turut disita Unit Reskrim Polsek Padalarang.

“Pelaku tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian dan melakukan penadahan. Dia menjual barang curian ini ke satu orang lainnya,” kata Yoris Saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 18 Agustus 2020.

Dari hasil pendalaman dan pengembangan kasus, Unit Reskrim Polsek Padalarang kemudian menangkap satu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian sebanyak 8 unit. Kasus ini kemudian dikembangkan kembali sehingga 16 unit sepeda motor curian berhasil disita Unit Reskrim Polsek Padalarang.

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana saat menanyai dua pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Padalarang, Selasa 18 Agustus 2020.
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana saat menanyai dua pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Padalarang, Selasa 18 Agustus 2020. BUDI SATRIA/PRFM.


“Dilakukan pengembangan lagi, kemudian hasil sitaan sepeda motor hasil curian mencapai 16 unit. Saat ini sedang kami indentifikasi satu per satu sepeda motor ini untuk mencari pemilik aslinya,” imbuh Yoris.

Salah pelaku berinsial A, merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Pelaku ini sudah dua kali melakukan aksi kriminal dan dipenjara atas kasus yang sama.

Yoris menambahkan, dua pelaku yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Padalarang, merupakan warga Cianjur. Saat ini, Unit Reserse Polsek Padalarang tengah melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur.

"Barang bukti sepeda motor yang kami sita dari pelaku ini akan kami umumkan secara berkala di media massa dan media sosial. Kalau ada pemilik aslinya, bisa ke Polsek Padalarang dengan membawa dokumen keterangan kendaraan," tambahnya.*** 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x