Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

- 7 Juni 2023, 13:20 WIB
Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang /Polres Cianjur

Kemudian tersangka YL menyampaikan bahwa untuk di Saudi sudah tutup atau tidak ada pengiriman PMI ke Saudi, korban lalu meminta kepada tersangka untuk kerja di mana saja yang penting bisa bekerja dan diproses dengan cepat.

Tersangka YL lalu menanyakan kepada tersangka FH yang berdomisili di Suriah, kemudian tersangka FH menyampaikan bahwa ada majikan di negara Suriah yang membutuhkan PMI lalu korban bersedia untuk diberangkatkan ke negara Suriah.

“Singkat cerita korban diberangkatkan dengan menggunakan visa wisata dan paspor kunjungan dan tiket serta medical chek up, lalu korban diberangkatkan ke negara Suriah hingga kemudian ada pemberitaan terkait korban yang membuat video yang berisi permintaan korban untuk pulang ke tanah air,” jelasnya.

Baca Juga: Link Penjualan Tiket Timnas vs Palestina Dijual Hari ini, Cek Cara Dapatkan Diskon 50 Persen

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Atau Pasal 83 Undang - Undang Rebublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x