Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

- 7 Juni 2023, 13:20 WIB
Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang /Polres Cianjur

 

PRFMNEWS - Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memberangkatkan WNI sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Suriah secara ilegal.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur terkait adanya laporan dari kuasa hukum korban, diketahui korban merupakan perempuan berinisial RAF (28) yang merupakan PMI di Suriah.

Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Cianjur menetapkan 2 orang tersangka berinisial Saudari LH (31) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Gerombolan Bermotor yang Bikin Onar Bakal Ditembak di Tempat, Ancaman Serius dari Polres Cianjur

Diketahui, tersangka LH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus penipuan atau penggelapan dalam modus arisan bodong, lalu tersangka kedua berinisial Saudari YL (36) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan juga merupakan warga Kecamatan Cibeber.

“Ada satu lagi tersangka namun masih DPO karena posisinya berada di Suriah, tersangka tersebut berinisial FH umur 36 tahun yang merupakan warga negara Indonesia namun kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi apakah yang bersangkutan merupakan warga negara asing atau masih warga negara Indonesia karena yang bersangkutan sudah 5 tahun menetap di Suriah,” ujar Aszhari.

Kapolres Cianjur menjelaskan, kronologi bermula pada sekitar bulan November tahun 2022 lalu, korban meminta pekerjaan di luar negeri sebagai PMI kepada tersangka LH kemudian tersangka LH menanyakan kepada temannya yaitu tersangka YL.

Baca Juga: Empat Langkah BP2MI untuk Berantas Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x