2 Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Selasa, 6 Juni 2023

- 6 Juni 2023, 07:00 WIB
Mobil SIM keliling Kota Bandung
Mobil SIM keliling Kota Bandung /PRFMNEWS

PRFMNEWS - SIM Keliling Kota Bandung hari ini Selasa, 6 Juni 2023 akan hadir di 2 lokasi di kota Bandung.

SIM keliling Kota Bandung hari ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C saja.

Perlu diingat, SIM yang bisa diperpanjang hanyalah SIM yang belum habis masa berlaku atau yang habis masa berlakunya di hari ini saja.

Baca Juga: Jokowi Kantongi Tiket Konser Coldplay, Kalau Indonesia vs Argentina: Gatau Tiketnya Dapet Engga

Jika sudah melewati masa berlaku maka warga harus membuat kembali SIM baru di Satpas SIM Polrestabes Bandung.

Lokasi mobil 1 SIM Keliling kota Bandung hari ini hadir di ITC Kebon Kalapa, Kota Bandung.

Sementara lokasi mobil 2 SIM Keliling kota Bandung hari ini hadir di Ubertos Jalan AH. Nasution, Kota Bandung.

Baca Juga: Rest Area SPBU Pertamina Peraih Rekor Muri Konsisten Berikan Layanan Terbaik

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Inilah Peran Keempat Pelaku Penipuan dalam Jastip Tiket Konser Coldplay

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Pemuda Berkeliaran Malam Hari Jadi Target Razia Polrestabes Bandung, Tekan Kriminalitas Geng Motor

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x