"Tersangka sempat menikahkan korban, namun demikian pihak keluarga, tetangga, tetap laporan ini diproses, dan tersangka kami tahan," jelas Kusworo.
Terhadap tersangka, polisi menerapkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga karena pelaku adalah guru.
Baca Juga: Eks Camat di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan tambahan sepertiga karena beliau adalah guru," pungkas Kusworo.***