Guru Cabuli 12 Murid di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polresta Bandung

- 29 Mei 2023, 13:50 WIB
Guru agama tersangka pencabulan kepada 12 muridnya di Kabupaten Bandung ditangkap polisi.
Guru agama tersangka pencabulan kepada 12 muridnya di Kabupaten Bandung ditangkap polisi. /BUDI SATRIA/PRFM

"Tersangka sempat menikahkan korban, namun demikian pihak keluarga, tetangga, tetap laporan ini diproses, dan tersangka kami tahan," jelas Kusworo.

Terhadap tersangka, polisi menerapkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga karena pelaku adalah guru.

Baca Juga: Eks Camat di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

"Dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan tambahan sepertiga karena beliau adalah guru," pungkas Kusworo.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x