Guru Cabuli 12 Murid di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polresta Bandung

- 29 Mei 2023, 13:50 WIB
Guru agama tersangka pencabulan kepada 12 muridnya di Kabupaten Bandung ditangkap polisi.
Guru agama tersangka pencabulan kepada 12 muridnya di Kabupaten Bandung ditangkap polisi. /BUDI SATRIA/PRFM

 

PRFMNEWS - Seorang oknum guru agama di Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan muridnya yang masih di bawah umur.

Pelaku yang berusia 58 tahun itu melakukan pelecehan seksual kepada 12 orang korban dengan usia antara 9-16 tahun.

Kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban pada 17 Mei 2023 dan beberapa hari kemudian, yakni 20 Mei 2023, pelaku berhasil ditangkap jajaran Polresta Bandung.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Ditangkap Polresta Bandung, Korbannya Anak di Bawah Umur

"Diawali adanya santriwati usia 16 tahun yang berguru di rumah tersangka, kemudian dengan bujuk rayu supaya berkah, pintar, korban terkena bujuk rayu, terjadilah (pencabulan)," kata Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin 29 Mei 2023.

Adapun aksi pencabulan terhadap belasan anak didiknya ini dilakukan sejak April dan diketahui oleh orang tua korban pada bulan Mei.

Bahkan, Kusworo menuturkan, tersangka sempat menikah dengan korban karena disarankan lewat mediasi dengan para tokoh.

Baca Juga: Driver Ojol Jadi DPO Pelaku Pelecehan Seksual

Namun, pihak keluarga korban tetap meminta kasus ini diproses hukum sehingga membuat laporan ke Polresta Bandung.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x