Lokasi lainnya bisa melakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta atau di MPP kota Bandung Jalan Cianjur nomor 34.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kirim 730 Ribu Dosis Vaksin Pentavalen ke Nigeria
PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.