Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Berlokasi di Banjaran

- 15 Agustus 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C /PRFM

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: IDI Terbitkan Surat Edaran Berisi Imbauan Tenaga Medis Ikut Uji Klinis Vaksin Covid-19

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x