PRFMNEWS - Layanan SIM Keliling Polresta Bandung pada Sabtu, 15 Agustus 2020, beroperasi di Alun-Alun Banjaran
Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.
Baca Juga: 38 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Gedung DPRD Jabar Tutup Sementara
Adapun persyaratan perpanjangan di SIM keliling diantaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.