PRFMNEWS – Berikut jadwal dan lokasi Mepeling sekaligus Layanan Terpadu Pendampingan PPDB 2023 pada 22 – 26 Mei 2023.
Bagi Anda warga Kota Bandung yang ingin mengurus baik itu Akta Kelahiran atau Akta Kematian, serta informasi terkait PPDB 2023, bisa simak informasinya dibagian bawah.
Mepeling kali ini ada yang melayani pengurusan Akta Kelahiran, Akta Kematian serta Layanan Terpadu Pendampingan PPDB 2023 dengan berbeda-beda lokasi.
Baca Juga: PENGUMUMAN: Wisata Gunung Bromo Tutup Total Selama 3 Hari Saat Peringatan Yadnya Kasada
Berikut jadwal dan lokasi Mepeling di Kota Bandung serta Layanan Pendampingan PPDB 2023 sebagaimana dikutip dari Instagram @bdg.dukcapil:
1. Layanan Terpadu Pendampingan PPDB 2023
Jadwal: 22 – 26 Mei 2023, pukul 09.00 – 11.30 WIB
Lokasi: Halaman depan kantor Disdik Kota Bandung
Keterangan: Orangtua siswa PPDB
2. Akta Kelahiran (Kuota 75)
Jadwal: 22 – 25 Mei 2023
Lokasi: Kantor Kecamatan Coblong
Keterangan: Khusus warga Kecamatan Setempat
Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Gratiskan Layanan USG Ibu Hamil di Puskesmas
3. Akta Kelahiran (Kuota 75)
Jadwal: 22-25 Mei 2023
Lokasi: Kantor Kecamatan Sukasari
Keterangan: Khusus warga Kecamatan Setempat
Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
4. Akta Kematian (Kuota 50)
Jadwal: 22 – 25 Mei 2023
Lokasi: Kantor Sumur Bandung
Keterangan: Terbuka untuk seluruh warga Kota Bandung
Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
Baca Juga: Makin Cepat! Ini Jadwal Baru KA Pasundan Kiaracondong-Surabaya Gubeng PP Sesuai Gapeka 2023
5. Akta Kematian (Kuota 50)
Jadwal: 22 – 25 Mei 2023
Lokasi: Kantor Kecamatan Cibiru
Keterangan: Terbuka untuk seluruh warga Kota Bandung
Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB.
Persyaratan Akta Kematian:
- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
- KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
- Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT)
Baca Juga: Bahar bin Smith Ditembak OTK, Polisi Sudah Periksa 16 Saksi
Persyaratan Akta Kelahiran:
- Surat keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah /akta perkawinan orang tua
- Kartu keluarga (nama yang akan dibuatkan akta sudah tercantum)
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri (bagi yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan)
- Berita acara dari kepolisian (bagi yang tidak diketahui asal-usulnya)
- Mengisi formulir f-2.01, download di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg.
Diberitahukan bahwa seluruh berkas persyaratan untuk dimasukkan ke dalam map agar lebih rapih.
Baca Juga: Jokowi Kembali Bertemu Presiden Zelenskyy, Ungkap Dukungan Perdamaian Ukraina-Rusia
Persyaratan Layanan Terpadu Pendampingan PPDB 2023:
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Dokumen kependudukan/dokumen lain jika diperlukan.***