Sekolah di Kabupaten Bandung Boleh Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah, Ini Syarat-Syaratnya

- 13 Agustus 2020, 21:40 WIB
Salah seorang staf SDN KORPRI 02 Baleendah saat memperlihatkan bangku sekolah yang sudah diberi tanda khsusus agar tidak diisi siswa.**
Salah seorang staf SDN KORPRI 02 Baleendah saat memperlihatkan bangku sekolah yang sudah diberi tanda khsusus agar tidak diisi siswa.** /BUDI SATRIA/PRFM

Di era pandemi ini, sekolah pun harus menyediakan kurikulum darurat. Kurikulum ini pun harus dilampirkan sekolah kepada disdik kabupaten Bandung jika ingin kembali menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Sempat Ditutup Sementara, RSUD Cibabat Kota Cimahi Buka Kembali Mulai Jumat 14 Agustus 2020

"Harus ada juga skenario atau tahapan tatap muka. Jadi tahapan ini bisa paruh hari, paruh jam pelajaran, atau paruh siswa," ujarnya.

Juhana menegaskan, sekolah menggelar tatap muka bukanlah sebuah kewajiban. Namun, sekolah yang ingin menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah harus memenuhi beberapa kewajiban tersebut.

"Jadi penuhi ketentuan-ketentuan tadi, jadi tidak serta merta sekolah dibuka seperti biasa," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x