Di era pandemi ini, sekolah pun harus menyediakan kurikulum darurat. Kurikulum ini pun harus dilampirkan sekolah kepada disdik kabupaten Bandung jika ingin kembali menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Sempat Ditutup Sementara, RSUD Cibabat Kota Cimahi Buka Kembali Mulai Jumat 14 Agustus 2020
"Harus ada juga skenario atau tahapan tatap muka. Jadi tahapan ini bisa paruh hari, paruh jam pelajaran, atau paruh siswa," ujarnya.
Juhana menegaskan, sekolah menggelar tatap muka bukanlah sebuah kewajiban. Namun, sekolah yang ingin menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah harus memenuhi beberapa kewajiban tersebut.
"Jadi penuhi ketentuan-ketentuan tadi, jadi tidak serta merta sekolah dibuka seperti biasa," tegasnya.***