PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menegaskan bakal menertibkan reklame ilegal dan membongkar Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang sudah tidak berizin.
Salah satu JPO yang disorot oleh Pemkot Bandung adalah JPO di Jalan Ir H Djuanda (Dago).
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pihaknya menginstruksikan Satpol PP untuk mengecek perizinan JPO Jalan Dago.
Baca Juga: 560 Reklame dan Jembatan Penyeberangan Ilegal di Bandung Segera Dibongkar
"Termasuk JPO di Jalan Dago kita tertibkan kalau memang sudah tidak ada izin. Bando yang tidak ada izin, segera bongkar," ungkap Ema di Balai Kota Bandung, Senin 8 Mei 2023.
Terkait reklame, Ema menyebut berdasarkan data ada 598 titik reklame ilegal di Kota Bandung.
Ia meminta penertiban reklame tersebut untuk diakselerasi. Hal tersebut sebagai komitmen Pemkot Bandung menghadirkan kota yang tertib dan indah.
"Saya minta reklame ilegal untuk ditertibkan dan dibongkar semua. Kita konsisten dengan aturan, kota ini harus kita jaga bersama," tegasnya.