PRFMNEWS – Sanksi deportasi atau pengusiran diberlakukan Imigrasi terhadap bule viral yang marah hingga meludahi imam masjid di Kota Bandung gegara terganggu murottal Al Quran.
Bule asal Australia yang marah dan meludahi imam Masjid Al Muhajir, Kecamatan Buahbatu ini dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Atas hukuman deportasi dari Imigrasi Bandung, WNA pria bernama McArthur Brenton Craig Abbas Abdullah (43) ini dilarang datang kembali ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan Brenton terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.
Arief menyatakan Brenton dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia menyebut proses deportasi bule Australia yang mengaku mualaf itu akan dilakukan pada Jumat 5 Mei 2023.
Baca Juga: Operasional TPA Cicabe Kota Bandung Hanya Sementara
"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB," ujar Arief, Jumat 5 Mei 2023, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.