Dari hasil penelusuran, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa mengungkapkan, rupanya tiket parkir yang diterima warga itu adalah tiket asli tapi palsu alias aspal.
Hal ini karena bentuk fisik tiket parkirnya mirip, tapi tarif yang tertera diubah lalu tiket itu difotocopy oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
"Yang asli dirubah harganya terus dipotocopy," kata Yogi kepada PRFM.
Terkait hal ini, Dishub kata Yogi telah memberikan teguran kepada petugas parkir yang bersangkutan. Petugas parkir itu juga tidak menggunakan rompi atau atribut resmi Dishub Kota Bandung.
"Kita kasih teguran dulu," tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021, tarif retribusi parkir di zona penyangga seharusnya Rp4.000 per mobil per jam. Sedangkan untuk motor Rp2.000 per jam.***