Kenali Ciri Karcis Parkir Resmi Dishub Kota Bandung Guna Hindari Tarif Ilegal

- 14 Februari 2023, 20:29 WIB
Karcis parkir super mahal bagi bus di Jalan Kebon Kawung, dekat Kartika Sari Kota Bandung, Minggu 12 Februari 2023.
Karcis parkir super mahal bagi bus di Jalan Kebon Kawung, dekat Kartika Sari Kota Bandung, Minggu 12 Februari 2023. /NETIZEN PRFM


PRFMNEWS – Bus kena 'getok' tarif parkir ilegal oleh juru parkir (jukir) preman di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung dekat toko Kartika Sari sebesar Rp150 ribu per bus viral di media sosial.

Agar aksi getok tarif parkir ilegal oleh jukir preman tak terulang, Dishub Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk parkir di lokasi resmi dengan bukti karcis legal yang dicetak pihaknya.

Lantas bagaimana cara bedakan karcis parkir resmi dari Dishub Kota Bandung yang menandakan bahwa jukir di lokasi tersebut berstatus legal?

Baca Juga: Sejumlah Upaya Dishub Kota Bandung Cegah Aksi Jukir Ilegal Getok Tarif Parkir

Karcis parkir dari Dishub Kota Bandung punya ciri-ciri khusus yang bisa Anda kenali dengan cukup mudah.

Cara membedakan karcis parkir resmi dan liar atau ilegal bisa dikenali dari 4 ciri-ciri utama fisik kertas dan tulisan yang tertera.

Pertama yang perlu Anda ketahui yakni, karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung terbagi atas tiga jenis berdasarkan kawasan parkir.

Baca Juga: Titik Parkir Masjid Al Jabbar Makin Menjamur, Yana Mulyana: Harus Dikelola, Tarif Harap Lebih Murah

Yaitu kawasan parkir di pusat kota, penyangga kota, dan pinggiran Kota Bandung. Masing-masing kawasan miliki perbedaan warna kertas.

Berikut cara mengetahui ciri-ciri karcis parkir resmi yang dikeluarkan UPT Parkir Dishub Kota Bandung, seperti dikutip prfmnews.id dari Instagram resmi Pemkot Bandung:

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x