Para Pengedar Sabu dan Ganja di Cimahi Ditangkap, Tembakau Gorila Turut Disita Polisi

- 12 April 2023, 15:40 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono ketika menanyai salah satu pengedar narkoba dalam rilis kasus di Mapolres Cimahi, Rabu 12 April 2023
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono ketika menanyai salah satu pengedar narkoba dalam rilis kasus di Mapolres Cimahi, Rabu 12 April 2023 /BUDI SATRIA/PRFM

Menurut Aldi, barang bukti 4,4 kilogram ganja ditaksir mencapai Rp20 juta.

Selain itu, Satreskrim Porles Cimahi juga berhasil membekuk pengedara tembakau sintetis dengan merek dagang 'Gorila'.

"Kami amankan tembakau gorila dengan berat mencapai 66,15 gram," kata Aldi.

Para pengedara narkoba yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x