Menurut Aldi, barang bukti 4,4 kilogram ganja ditaksir mencapai Rp20 juta.
Selain itu, Satreskrim Porles Cimahi juga berhasil membekuk pengedara tembakau sintetis dengan merek dagang 'Gorila'.
"Kami amankan tembakau gorila dengan berat mencapai 66,15 gram," kata Aldi.
Para pengedara narkoba yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.***