SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Masih Belum Beroperasi, Warga Bisa Perpanjang SIM di Lokasi Ini

- 6 Agustus 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling /PRFM

PRFMNEWS - SIM Keliling kota Bandung masih belum beroperasi pada hari ini, Kamis 6 Agustus 2020. Hingga saat ini, jajaran dari Unit Regident Satlantas Polrestabes Bandung masih memperbaiki jaringan pada perangkat mobil SIM keliling yang terhubung langsung dengan server di Korlantas Polri.

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Meilawati menyebutkan, hingga saat ini perbaikan terus dilakukan oleh pihaknya. Diharapkan besok, Jumat 7 Agustus 2020 mobil SIM keliling bisa beroperasi kembali.

"Hari ini (SIM Keliling) belum beroperasi, mudah-mudahan besok," kata Meilawati melalui pesan singkat, Kamis 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Disdik Jawa Barat Dapat Anggaran Rp33,7 Miliar dari Pemkot Bandung untuk Bantu Siswa Tidak Mampu

Untuk memperpanjang SIM, bagi warga yang masa berlakunya habis pada hari ini bisa melakukan perpanjangan di Satpas SIM Polrestabes Bandung di Jalan Jawa. Sedangkan bagi warga yang habis masa berlakunya H-14 bisa melakukan perpanjangan di gerai SIM Polrestabes Bandung di Festival Citylink, Jalan Peta, Kota Bandung.

Adapun persyaratan perpanjangan sim sebagai berikut :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-2 sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Beroperasi di Bulan Agustus

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan).

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x