PRFMNEWS - Layanan SIM keliling Polresta Bandung pada Kamis 6 Agustus 2020, beroperasi di Area Tugu Juang Baleendah, Kabupaten Bandung.
Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Sebut Telah Berikan Rekomendasi untuk Buka Kembali Tempat Hiburan
Adapun persyaratan perpanjangan di SIM keliling diantaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
Baca Juga: Disdik Jawa Barat Dapat Anggaran Rp33,7 Miliar dari Pemkot Bandung untuk Bantu Siswa Tidak Mampu