Informasi Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung Hari ini Ada di Satu Lokasi

- 3 April 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi penukaran uang baru di Bandung hari ini Senin, 3 April 2023.
Ilustrasi penukaran uang baru di Bandung hari ini Senin, 3 April 2023. /Pexels/Robert Lens

PRFMNEWS - Layanan kas keliling lokasi penukaran uang baru dari Bank Indonesia (BI) akan mulai melayani penukaran uang baru di Bandung mulai hari ini Senin, 3 April 2023.

Pada hari ini, ada satu lokasi penukaran uang baru di Bandung yang melayani penukaran uang baru dengan pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Berdasarkan data dari BI Jabar, pada hari ini lokasi penukaran uang baru di Bandung hari ini berlokasi di Pasar Modern Batununggal.

Baca Juga: 15 Lokasi Jadwal Penukaran Uang Baru BI di Jabar 2023, Lengkap Info Maksimal Nominal Pecahan yang Ditukar

 

Cara dapat uang kertas baru edisi 2022:

- Siapkan KTP.

- Akses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan.

- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".

- Tentukan provinsi tempat penukaran uang Rupiah baru yang sesuai.

- Pilih lokasi Kas Keliling sesuai kota.

- Pilih jadwal penukaran uang baru yang tersedia.

- Lengkapi data pemesanan seperti NIK KTP, nama, nomor telepon genggam, serta email aktif.

- Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

- Selesaikan petunjuk pemesanan.

- Jika sudah, simpan bukti pemesanan jadwal penukaran uang Rupiah.

- Datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih untuk proses penukaran uang Rupiah baru.

- Hitung kembali nominal pecahan dari penukaran uang Rupiah baru.

Baca Juga: Jadwal dan Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru BI di Jabodetabek 2023 Lewat Layanan Kas Keliling

Syarat tukar uang kertas baru edisi 2022:

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran Kas Keliling dalam bentuk digital atau cetak.

- Harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

- Sebelum melakukan penukaran melalui Kas Keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran Kas Keliling.

- NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui Kas Keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Lengkap Penukaran Uang Baru di Bandung dan Sekitarnya

Ketentuan uang Rupiah yang dapat ditukarkan melalui Kas Keliling Bank Indonesia:

- Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

- Pada saat memesan uang Rupiah melalui Kas Keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi Kas Keliling yang dipilih.

- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah bisa dikenali keasliannya.

- Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Pengaturan jumlah penukaran uang yang dipesan melalui Kas Keliling Bank Indonesia:

- Jumlah uang kertas dan logam yang dipesan mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah di lokasi yang dipilih.

- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas.

- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan.

- Masyarakat dapat melakukan penukaran uang dalam bentuk paket senilai Rp3.800.000 per orang terdiri dari masing-masing 1 paket uang pecahan Rp20.000 sampai Rp.1.000.

- Khusus untuk uang Rupiah kertas edisi 2022, penukar dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran 5 paket.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah