- Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
- Pada saat memesan uang Rupiah melalui Kas Keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi Kas Keliling yang dipilih.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah bisa dikenali keasliannya.
- Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pengaturan jumlah penukaran uang yang dipesan melalui Kas Keliling Bank Indonesia:
- Jumlah uang kertas dan logam yang dipesan mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah di lokasi yang dipilih.
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan.
- Masyarakat dapat melakukan penukaran uang dalam bentuk paket senilai Rp3.800.000 per orang terdiri dari masing-masing 1 paket uang pecahan Rp20.000 sampai Rp.1.000.