- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran Kas Keliling dalam bentuk digital atau cetak.
- Harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
- Sebelum melakukan penukaran melalui Kas Keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran Kas Keliling.
- NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui Kas Keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Lengkap Penukaran Uang Baru di Bandung dan Sekitarnya
Ketentuan uang Rupiah yang dapat ditukarkan melalui Kas Keliling Bank Indonesia: