Sanksi Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bandung Masih Tahap Sosialisasi

- 3 Agustus 2020, 21:34 WIB
ILUSTRASI virus corona.*
ILUSTRASI virus corona.* //PRFMNEWS



PRFMNEWS
– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Perwal tersebut, Pemkot Bandung mengatur terkait sanksi administratif berupa denda maksimal sebesar Rp100 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker di tempat umum.

Kendati demikian, penerapan sanksi terkait penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat umum di Kota Bandung ini masih dalam tahap sosialisasi.

Baca Juga: Keberatan Soal Gaji, Mario Gomez Mundur dari Kursi Pelatih Arema FC

Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi, tahap sosialisasi terkait sanksi yang diatur dalam Perwal Nomor 43 Tahun 2020 akan berlangsung hingga 14 hari ke depan sejak 30 Juli 2020.

“Dengan adanya Perwal ini kita wajib menerapkan protokol kesehatan saat berada di tempat umum. Dalam penerapan protokol kesehatan, harus gunakan masker, sering cuci tangan dan hindari kerumunan,” tuturnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 3 Agustus 2020.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 3 Agustus 2020 menjelaskan, penerapan sanksi terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan akan dilakukan dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama, warga yang kedatang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, akan mendapat sanksi berupa teguran secara lisan.

Pada tahap kedua jika warga masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, akan dilakukan pencatatan identitas.

Baca Juga: Merasa Ditipu Investasi Kambing dan Sapi, Puluhan Orang di Cianjur Lapor Polisi

Sementara pada tahap ketiga, warga yang masih juga kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa denda dengan nilai maksimal Rp100 ribu.

“Dalam Perwal ini sanksi ada tiga, yakni sanksi lisan berupa teguran, sanksi kedua berupa pencatatan terhadap KTP milik pelanggar, sanksi ketiga yakni sanksi berupa denda maksimal Rp100 ribu,” jelas Ema.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x