Polrestabes Bandung Masih Tunggu Perintah untuk Terapkan Denda Bagi yang Tak Pakai Masker

- 3 Agustus 2020, 14:17 WIB
Ilustrasi Masker Kain.*
Ilustrasi Masker Kain.* /PRFM

PRFMNEWS - Meski pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah memutuskan memberikan sanksi denda kepada warga yang tak menggunakan masker saat berada di luar rumah, jajaran Kepolisian dari Polrestabes Bandung belum bisa melakukan penerapan sanksi denda tersebut. Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu perintah langsung dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Bandung untuk menerapkan sanksi denda tersebut.

"Kita masih menunggu (perintah). Tapi dari kepolisian sendiri kita lebih mengedepankan persuasif dan imbauan," kata Ulung di Balai Kota Bandung, Senin 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Ratusan Pekerja Hiburan Kota Bandung Tuntut Pemkot Izinkan Tempat Hiburan Buka Kembali

Disampaikan Ulung, saat ini banyak ditemukan kerumunan massa di beberapa titik di kota Bandung. Oleh karena itu, warga yang kedapatan berkerumun diminta untuk membubarkan diri.

Selain itu, kata Ulung, saat ini banyak warga luar kota Bandung yang datang ke kota Bandung terutama di akhir pekan. Oleh karena itu dirinya pun mengimbau warga dan pendatang untuk merapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Videonya Dihapus Youtube, Anji: Orang-orang Juga Memberi Panggung Pada Hal yang Mereka Tidak Suka

"Kita harus mengadakan dulu pertemuan dengan Pemkot pada saat pelaksanaannya itu harus bagaimana melakukan penindakan atau koorporasinya," jelasnya.

Ulung menuturkan, saat ini dalam pelaksanaan operasi patuh lodaya 2020, pihaknya pun melakukan sosialisasi protokol kesehatan. Warga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x