Selama 7 Hari Kedepan, Warga Tak Pakai Masker Akan Menerima Terlebih Dahulu Sanksi Teguran

- 28 Juli 2020, 20:56 WIB
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa saat melakukan pengecekan perlengkapan berkendara serta penggunaan masker pada pengendara di Jalan Raya Ciwidey - Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/7/2020).**
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa saat melakukan pengecekan perlengkapan berkendara serta penggunaan masker pada pengendara di Jalan Raya Ciwidey - Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/7/2020).** /BUDI SATRIA/PRFM.

PRFMNEWS - Berdasarkan data mingguan dari Satgas Penanganan Covid-19, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang turut menyumbang kasus terbanyak Covid-19 di Indonesia.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan wilayah perkotaan seperti Bodebek dan Bandung Raya menjadi penyumbang terbesar angka sebaran Covid-19 di Jabar.

Oleh karenanya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 60 tahun 2020, tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

 

Baca Juga: Bodebek dan Bandung Raya Jadi Wilayah Penyumbang Terbanyak Kasus Covid-19 di Jabar

Menurut Emil sapaan Ridwan Kamil, sanksi tersebut akan menyasar warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak mengenakan masker.

Namun sebagai tahap awal, pihaknya baru akan memberikan sanksi teguran selama 7 hari ke depan ini. Dimana sebelumnya Pemprov Jabar akan memberikan sanksi bagi warga tak memakai masker terhitung pada 27 Juli 2020.

"7 hari ini kita persuasif dulu terus kita berikan masker," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (28/7/2020).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x