Siap-Siap, Tak Pakai Masker di Kota Bandung Kena Sanksi Rp100 Ribu

- 2 Agustus 2020, 19:45 WIB
Ilustrasi Masker Kain.*
Ilustrasi Masker Kain.* /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona. Perwal tersebut merupakan perubahan dari Perwal nomor 37 tahun 2020.

Dalam Perwal tersebut, Pemkot Bandung mengatur terkait denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Dalam salinan Perwal yang diterima PRFMNews.id pada Minggu 2 Agustus 2020, denda administratif bagi pelanggar masker tertuang dalam Pasal 41A.

Baca Juga: 2 Tahun Jadi Wabup Bandung Barat, Hengky Kurniawan Sudah 200 Kali Jadi Saksi Nikah

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Selain itu pelanggar juga dikenakan sanksi sedang yang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial, atau pengumuman secara terbuka.

Sanksi denda administratif masuk dalam sanksi berat. Sanksi paling berat bagi warga tak bermasker adalah denda uang paling besar Rp100 ribu.

Baca Juga: Polresta Bandung Berlakukan One Way di Jalur Nagreg Sore Ini

Isi Pasal 5 ayat (2) sendiri sebagaimana tertuang dalam Perwal 43 tahun 2020 berbunyi sebagai berikut:

"Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; a. wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah; b. mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala; c. membuang sampah di tempat sampah; d. menjaga jarak; e. tidak merokok di tempat/fasilitas umum; f. tidak meludah di sembarang tempat."

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Minggu Ini, 3 Sampai 8 Agustus 2020

Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dilakukan oleh Gugus Tugas tingkat kota, Gugus Tugas tingkat kecamatan, dan Gugus Tugas tingkat kelurahan. Hal itu tertuang pada Perwal 43 tahun 2020 di Pasal 41 ayat ke-3.*** 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x