Pria Banjaran Tanam Ganja di Gedung Resepsi Pernikahan, Berujung Ditangkap Polisi

- 28 Maret 2023, 20:20 WIB
Pelaku berinisial UR (50) ditangkap polisi karena menanam ganja di gedung resepsi pernikahan.
Pelaku berinisial UR (50) ditangkap polisi karena menanam ganja di gedung resepsi pernikahan. /ANTARA/Ricky Prayoga

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x