Pria Banjaran Tanam Ganja di Gedung Resepsi Pernikahan, Berujung Ditangkap Polisi

- 28 Maret 2023, 20:20 WIB
Pelaku berinisial UR (50) ditangkap polisi karena menanam ganja di gedung resepsi pernikahan.
Pelaku berinisial UR (50) ditangkap polisi karena menanam ganja di gedung resepsi pernikahan. /ANTARA/Ricky Prayoga

 

PRFMNEWS - Seorang pria warga Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung berinisial UR (50) ditangkap polisi usai kedapatan menanam ganja di sekitar gedung resepsi pernikahan.

Kini UR alias Jegoh telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menanam ganja di sekitar gedung resepsi pernikahan di Kampung Ciherang Bandung hingga panen.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan tersangka Jegoh menanam pohon ganja di sekitar gedung resepsi yang berlokasi masih satu kawasan dengan rumahnya.

Baca Juga: Sepasang Paruh Baya di Karawang Ditangkap Polisi Karena Diduga Edarkan Ganja Seberat 1.000 Gram

Dijelaskan Kusworo, terungkapnya aksi Jegoh ini, bermula dari laporan masyarakat ke polisi bahwa di lokasi tersebut ada pohon ganja yang sengaja ditanam, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya diketahui penanam ganja di kawasan gedung resepsi pernikahan di kawasan Banjaran Bandung itu adalah Jegoh.

Kusworo mengungkap, tersangka mendapat bibit tanaman ganja dari rekannya dan kemudian disebar di halaman gedung resepsi tersebut.

Baca Juga: Warga Temukan Ladang Ganja di Garut, Lokasinya di Dekat Situ Cangkuang

Dari hasil penanaman itu, Jegoh memiliki dua pohon ganja yang berhasil tumbuh, bahkan telah hidup sekitar delapan bulan terakhir.

Tanaman ganja tersebut memiliki ketinggian sekitar dua meter yang sudah siap panen yang ditanam di halaman rumah.

Kemudian satu tanaman lagi memiliki ketinggian sekitar 150 cm yang ditanam di belakang gedung resepsi.

Baca Juga: Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Ganja

"Jadi kawasan ini ada rumah tersangka, kemudian gedung resepsi yang biasa disewakan jadi tempat resepsi pernikahan, namun karena sudah jarang digunakan, jarang disewa masyarakat, maka yang bersangkutan menabur bibit ganja di sekitar kawasan ini yang memang luas," kata Kusworo, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Ditambahkan oleh Kusworo, dari pohon yang tumbuh dan sudah berusia delapan bulan itu, Jegoh telah melakukan panen sebanyak dua kali.

"Ada dua buah pohon tanaman ganja yang berhasil hidup selama delapan bulan terakhir. Dalam waktu tersebut sudah panen sebanyak dua kali, dan dari hasil panen tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Polres Cimahi Musnahkan Narkoba, Ganja, hingga Miras Ilegal Hasil Operasi 2 Bulan

Kusworo menyebut pula bahwa tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yakni kepemilikan narkoba.

Sementara itu, Jegoh mengaku menanam ganja di lokasi itu tanpa sepengetahuan enam saudaranya yang merupakan pemilik bersama dari gedung resepsi tersebut.

"Waktu tanam yang lain enggak tahu. Saya juga menanam disebar di tempat-tempat yang tidak terlihat dari jalanan, tapi hanya dua yang tumbuh," tutur Jegoh.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x