Polres Cimahi Musnahkan Narkoba, Ganja, hingga Miras Ilegal Hasil Operasi 2 Bulan

- 21 Desember 2022, 11:55 WIB
Pemusnahan sejumlah barang bukti di Mapolres Cimahi.
Pemusnahan sejumlah barang bukti di Mapolres Cimahi. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Jajaran Polres Cimahi memusnahkan sejumlah barang bukti berupa Narkoba, Ganja, hingga Miras ilegal yang didapatkan dari hasil operasi kepolisian dalam waktu dua bulan terakhir.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, selama dua bulan kebelakang ini, pihaknya memaksimalkan operasi untuk mencegah peningkatan terjadinya kejahatan, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 6,59 gram, ganja 4.706,866 gram, narkotika sintetis 736,15 gram, psikotropika 285 butir, obat keras tanpa izin edar 8.753 butir, miras pabrikan 7.321 botol, tuak 171 liter, dan ciu 170 plastik.

Baca Juga: Polres Cimahi Gagalkan Aksi Komplotan Pencuri Kendaraan

"Barang bukti yang kita musnahkan atas izin Pengadilan Negeri Baleendah. Kita musnahkan secara bersama-sama," kata Imron di Mapolres Cimahi, Rabu 21 Desember 2022.

Barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penindakan jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi.

Salah satunya miras ilegal yang didapat dari tempat yang menjualnya tanpa izin alias ilegal.

Baca Juga: Polres Cimahi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kontrakan

"Kita amankan, operasi pada tempat-tempat yang tidak ada izinnya atau miras tersebut dijual secara ilegal," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x