PRFMNEWS - Mayat perempuan yang ditemukan tewas di kamar mandi sebuah kontrakan daerah Leuwigajah, Kota Cimahi pada Minggu 18 Desember 2022 ternyata korban pembunuhan.
Diketahui, korban NN (20) dibunuh oleh pelaku inisial AF(46) pada Minggu karena korban menolak ajakan tersangka yang ingin berhubungan seksual. Padahal keduanya bukan pasangan suami istri, melainkan hanya tetangga dekat.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, kejadian pembunuhan ini terjadi pada pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban berusaha kabur dengan masuk ke dalam kamar mandi untuk menghindari kejaran pelaku.
Namun, tenaga korban tidak kuat untuk menahan pintu kamar mandi yang akhirnya berhasil didobrak oleh pelaku.
"Tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan motif yaitu korban pada Minggu kemarin diajak oleh tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, tapi korban tidak mau, korban menolak dan melawan," kata Imron, Senin 19 Desember 2022.
Setelah pelaku berhasil mendobrak, ia pun kemudian memukul dan menyayat korban dengan pisau yang ada di tempat kejadian.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Berawal dari Rebutan Penumpang
Akibat luka sayatan dari pisau tersebut, korban mengeluarkan banyak darah dan meninggal dunia di kamar mandi.
"Tersangka langsung memukul kemudian menyayat korban dengan pisau dari tempat tersebut, melukai beberapa bagian tubuh korban hingga korban banyak mengeluarkan darah," jelasnya.