Polsek Bandung Wetan Tindak Pengguna Knalpot Bising

- 21 Maret 2023, 20:00 WIB
Motor yang ditindak karena menggunakan knalpot bising oleh Polsek Bandung Wetan.
Motor yang ditindak karena menggunakan knalpot bising oleh Polsek Bandung Wetan. /Polsek Bandung Wetan/

PRFMNEWS - Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin menyatakan, pihaknya selalu melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.

Dia menyampaikan, penindakan pengendara yang menggunakan knalpot bising ini sesuai dengan ketentuan Pasal 285 UU nomor 22 tahun 2009 dan PP Nomor 55 tahun 2012.

"Polsek Bandung Wetan secara konsisten melakukan upaya penindakan terhadap para pelanggar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar," kata Asep Kamis, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Puluhan Motor dengan Knalpot Bising Ditindak Satlantas Polresta Bandung

Disampaikan dia, para pelanggar yang terciduk menggunakan knalpot bising akan disita kendaraannya.

Kemudian ketika akan mengambil kendaraannya, para pelanggara harus membawa knalpot standar dan memasangnya.

"Kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dengan menggunakan knalpot tidak standar," lanjutnya.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Bumbu Ketumbar yang Harum dan Gurihnya Nagih, Praktis untuk Menu Sahur

"Sampai saat ini sudah puluhan pelanggar yang dilakukan penindakan dengan harapan masyarakat tidak terganggu kenyamanannya serta para pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x