PRFMNEWS – Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan kebijakan terbaru terkait pemberian insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023.
Aturan tentang kebijakan tersebut termaktub dalam Perwal Bandung No. 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perwal Bandung No. 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap PBB Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, dalam aturan terbaru tersebut, terdapat pemberian insentif hingga pembebasan PBB sebesar 100 persen alias gratis bagi warga sesuai kriteria yang ditetapkan.
Baca Juga: Keren! 2 Desa Wisata di Kota Bandung Masuk 500 Besar ADWI 2023
Kriteria masyarakat yang digratiskan PBB 100 persen pada 2023 ini yaitu berlaku bagi veteran, pejuang kemerdekaan, serta pembela kemerdekaan dan perdamaian.
Pemberian keringanan berupa potongan PBB sebesar 100 persen ini sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada mereka yang telah berjasa bagi negara.
Yana Mulyana menyatakan pemberian insentif PBB tahun 2023 bagi warga Kota Bandung ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Selain itu, tambah Yana Mulyana, kebijakan insentif PBB tahun ini juga sebagai upaya mengendalikan inflasi di Kota Bandung.
Seperti diketahui, pajak daerah menjadi salah satu sumber penerimaan untuk pembiayaan berbagai pengeluaran daerah. Namun di sisi lain menjadi kewajiban masyarakat.