Aturan Terbaru soal Insentif PBB 2023 di Kota Bandung, Warga Masuk Kriteria ini Digratiskan 100 Persen

- 19 Maret 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bandung
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bandung /Dok PRFM.

"Mudah-mudahan dengan berbagai insentif ini, kita terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat sehingga tadi dampaknya tentunya sangat signifikan terhadap perolehan PAD Kota Bandung dari sektor PBB," ujar Yana, Jumat 17 Maret 2023.

Selain insentif pengurangan PBB 100 persen untuk kriteria tadi, pemkot juga memberikan program insentif PBB lainnya pada 2023 dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Kota Bandung, yakni:

1. Pemberian stimulus PPB sebesar 100 persen sehingga tidak ada kenaikan PBB di tahun 2023.

Baca Juga: Hati-hati! Modus Penipuan Surat Tilang ETLE Dikirim via WhatsApp, Bisa Curi Data Pribadi

2. Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran atas piutang PBB yang mereka miliki sebelum tanggal 31 Desember 2023 diberikan penghapusan denda administrasi.

3. Pembebasan PBB untuk rumah tinggal dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000.

Yana pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini selalu taat membayar pajak tepat waktu dan tepat nilai.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah taat dan membantu pembangunan di Kota Bandung," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x