Diskon PBB Kota Bandung 2023, Ada Penghapusan Denda Hingga Diskon 100 Persen

- 18 Maret 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).**
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).** /Dok PRFM.

 

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2023 ini.

Insentif PBB Tahun 2023 diatur melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian insentif pajak daerah terhadap pajak bumi dan bangunan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Covid-19.

Berikut rincian program insentif PBB dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Kota Bandung:

Baca Juga: Pemkot Cimahi Berikan Pengurangan PBB 2023, Berikut Besarannya

1. Pemberian stimulus PPB sebesar 100 persen sehingga tidak ada kenaikan PBB di tahun 2023.
2. Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran atas piutang PBB yang mereka miliki sebelum tanggal 31 Desember 2023 diberikan penghapuskan denda administrasi.
3. Pembebasan PBB untuk rumah tinggal dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000.
4. Pengurangan sebesar 100 persen bagi veteran, pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan dan perdamaian.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan insentif ini merupakan upaya percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Selain itu, juga sebagai upaya mengendalikan inflasi di Kota Bandung.

Baca Juga: Pemindahan Pelayanan Stasiun Cimekar Lama ke Gedung Stasiun Cimekar Baru Ditunda

Seperti diketahui, pajak daerah menjadi salah satu sumber penerimaan untuk pembiayaan berbagai pengeluaran daerah. Namun di sisi lain menjadi kewajiban masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan berbagai insentif ini, kita terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat sehingga tadi dampaknya tentunya sangat signifikan terhadap perolehan PAD Kota Bandung dari sektor PBB," ujarnya pada acara Transformasi Pelayanan PBB Kota Bandung Tahun 2023 di Plaza Balai Kota Bandung, Jumat 17 Maret 2023 malam

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x