Ketika korban sudah tidak berdaya, korban lalu diperkosa oleh pelaku. Pelaku kemudian menutup tubuh korban menggunakan selimut.
"Korban kabur membawa Handphone milik korban," beber Kusworo.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Tersangka ini terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup," tutup Kusworo.***