Kronologi Kasus Penemuan Mayat Wanita di Arjasari Bandung: Tak Hanya Membunuh, Pelaku juga Perkosa Korban

- 9 Maret 2023, 11:34 WIB
Pelaku kasus pembunuhan wanita di dalam sebuah rumah Arjasari, Kabupaten Bandung saat ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Kamis 9 Maret 2023
Pelaku kasus pembunuhan wanita di dalam sebuah rumah Arjasari, Kabupaten Bandung saat ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Kamis 9 Maret 2023 /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Kasus penemuan mayat wanita di sebuah rumah di daerah Arjasari, Kabupaten Bandung pada Senin, 6 Maret 2023 akhirnya terungkap.

 

Korban ditemukan tergeletak tanpa busana dengan kondisi meninggal dunia.

Mulut korban disumpal menggunakan celana dalam. Area kemaluan korban mengeluarkan darah.

Baca Juga: Kasus Wanita di Bandung Diduga Dianiaya Mantan Pacarnya Berprofesi Polisi, Simak Kronologi Versi Polda Jabar

Polisi yang melihat kondisi korban meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar itu kemudian menduga kuat bahwa peristiwa ini merupakan kasus pembunuhan.

Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Selasa 7 Maret 2023, Polisi mengamankan seorang pria berinisial ER (33 tahun).

Pria asal Garut tersebut terbukti merupakan pelaku pembunuhan wanita di Arjasari.

Kepada Polisi, pelaku membeberkan cerita lengkap tentang aksinya membunuh korban.

Pelaku awalnya berniat untuk melakukan pencurian di rumah korban pada Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: DBMPR Sebut Ruas Jalan Sepanjang 353.822 Km dan 3 Jembatan di Jabar akan Segera Diperbaiki

Korban yang baru saja selesai mandi, memergoki pelaku yang hendak mengambil Televisi.

Korban lalu berteriak Maling. Pelaku kemudian berupaya membungkam korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menceritakan kronologi pembunuhan wanita di Arjasari, Kamis 9 Maret 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menceritakan kronologi pembunuhan wanita di Arjasari, Kamis 9 Maret 2023. BUDI SATRIA/PRFMNEWS

"Leher korban kemudian dijerat oleh pelaku menggunakan kain kerudung milik korban," ungkap Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo saat ekspose kasus pada Kamis, 9 Maret 2023.

Pelaku juga menyumpal mulut korban dengan celana dalam milik korban.

"Pelaku kemudian mengambil tali sepatu milik korban, lalu menjerat leher korban. Korban lalu dicekik hingga tidak berdaya," kata Kusworo.

Baca Juga: Pemkot Bandung Ungkap Update Pembangunan Flyover Nurtanio yang Ditargetkan Rampung 14 Bulan

Ketika korban sudah tidak berdaya, korban lalu diperkosa oleh pelaku. Pelaku kemudian menutup tubuh korban menggunakan selimut.

Tampang pelaku kasus pembunuhan wanita di dalam sebuah rumah di Arjasari, Kabupaten Bandung. Pelaku ditampilkan dalam eskpose kasus di Mapolres Bandung, Kamis 9 Maret 2023
Tampang pelaku kasus pembunuhan wanita di dalam sebuah rumah di Arjasari, Kabupaten Bandung. Pelaku ditampilkan dalam eskpose kasus di Mapolres Bandung, Kamis 9 Maret 2023 BUDI SATRIA/PRFMNEWS

"Korban kabur membawa Handphone milik korban," beber Kusworo.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Tersangka ini terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup," tutup Kusworo.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x