Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini, Sabtu 25 Juli 2020

- 25 Juli 2020, 07:16 WIB
SIM Keliling Polrestabes Bandung.**
SIM Keliling Polrestabes Bandung.** /INSTAGRAM SIMRESTABESBDG1


PRFMNEWS - Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada hari ini, Sabtu 25 Juli 2020 beroperasi di dua lokasi.

SIM keliling online I berada di BTC Fashion Mall , Jl. Dr Djunjunan, Pasteur, Kota Bandung. Sementara SIM keliling online 2 berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.

Layanan dimulai pukul 08.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Mundur dari Program Organisasi Penggerak, PGRI Sebut Ragu dengan Sistem Rekrutmennya

Persyaratan perpanjangan di SIM keliling online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi yang SIM-nya habis pada masa pandemi Covid-19 terhitung mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dapat diperpanjang sampai tanggal 31 Juli 2020.

Baca Juga: Di Tengah Kendala, Sekolah Jarak Jauh Pakai HT Jadi Solusi di Sumbawa

6. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
7. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Empat Begal yang Beraksi di Bandung Berhasil Diamankan, Polisi Lakukan Pengembangan

Baca Juga: Asal Usul Batik dan Masker Achmad Yurianto
8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
10. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No. 9 tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50ribu dan biaya kesehatan Rp40 ribu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x