Baca Juga: Pengendara Motor Terserempet Kereta di Kiaracondong Karena Tak Sabar Menunggu Kereta Kedua Melintas
"Terlihat ada pemotor yang melawan arus dan hendak menerobos Perlintasan yang menutup dan hampir saja "dicium" oleh Lokomotif KA Lokal Bandung Raya," tulis akun Edan Sepur Indonesia.
Pemotor itu pun kaget ketika kereta hampir menabrak motornya. Ia kemudian memundurkan motornya dari jalur rel kereta Bandung Raya yang sedang lewat itu.
Kelakukan nakal pengendara motor yang menerobos palang perlintasan KA sudah berkali-kali terjadi. Bahkan belum lama ini pemotor terserempet kereta di perlintasan KA Kiaracondong.
Baca Juga: Bikin Gemas! Seorang Pemotor Ngotot Ingin Lawan Arah di Perlintasan Kereta Api Andir Kota Bandung
Beruntung kondisi pemotor itu masih selamat dan hanya motornya yang mengalami kerusakan.
Edan Sepur juga kembali mengingatkan bahwa pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 296.***