"Sekarang sudah masuk pekan keempat. Disdukcapil juga terus mengawal kasus ini ke pengadilan tiap minggunya. Sekarang tinggal penentuan saksi," ujarnya.
Sedangkan pada kasus warga bernama Titing, Dendi mengaku belum tahu ada akta kematiannya atau tidak.
"Harus kita cek dulu di data base apakah data Bu Titin masih aktif atau tidak? Jika ternyata tidak ada, kita cek lagi di data kematian," bebernya.
"Jika ternyata sudah tercatat meninggal, dicek lagi apakah sudah memegang data kematian atau belum. Setelah itu baru kita cek di data base penerbitan akta kematian,” tambahnya.
Menurut Dendi, kekeliruan data biasa terjadi karena ajuan pelaporan. Dalam sehari ada sekitar 40-50 laporan meninggal. Ada juga yang meninggalnya sudah lama seperti 5 tahun, tapi baru membuat akta tersebut.
"Disdukcapil itu bergerak berdasarkan laporan karena kami tupoksi dasarnya adalah berkas. Di Kota Bandung orang yang membuat akta kematian itu relatif lebih tertib. Sebab mereka butuh untuk membuat dokumen lainnya, seperti ahli waris, pengambil uang di bank. Ini rata-rata yang meninggalnya masih baru," tutupnya.***