Ada Warga yang Masih Hidup Tapi Tercatat Sudah Meninggal Dunia, Pemkot Bandung Berikan Penjelasan

- 8 Februari 2023, 13:50 WIB
Ilustrasi akta kematian. Ada dua warga Kota Bandung yang masih hidup tapi tercatat oleh Disdukcapil telah meninggal dunia.
Ilustrasi akta kematian. Ada dua warga Kota Bandung yang masih hidup tapi tercatat oleh Disdukcapil telah meninggal dunia. /

Dendi menyatakan semua dokumen terkait warga bernam Sulaeman lengkap. Mulai dari surat keterangan kematian, pengantar RT RW dan kelurahan, dokumen kependudukannya ada, dan pelapornya juga ada.

Baca Juga: Pemilu 2024 - 2029: Dapil DPRD Kota Bandung Berubah jadi 7

Disdukcapil Kota Bandung juga langsung memproses ajuan tersebut karena telah memenuhi persyaratan berkas.

"Tapi, tiba-tiba tahun 2022 ada yang datang ke Disdukcapil, mengabarkan jika datanya tidak aktif. Sebab jika seseorang sudah dibuatkan data kematian, maka otomatis datanya sudah tidak aktif," kata Dendi.

Setelah diverifikasi termasuk melalui pengecekan retina mata, ternyata warga bernama Sulaeman masih hidup. Tapi, saat diverifikasi ke pelapornya, ternyata warga tersebut memiliki motif tertentu.

"Jadi ini bukan karena kesalahan data dari kami, tapi ada kepentingan tertentu dari pihak pelapor. Karena ini merupakan kesengajaan, maka kasus ini dibawa ke pengadilan," ungkap Dendi.

Dendi mengakui jika kerap terjadi kesalahan dari pemohon akta kematian. Setelah aktanyanya terbit, ternyata datanya salah.

"Ada yang istrinya meninggal, tapi data yang dibawa malah data suaminya atau pelapornya. Kalau seperti itu kita langsung proses batalkan. Untuk mengaktifkan kembali, harus ada pembatalan akta," jelas Dendi.

Baca Juga: Muncul Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang Dilakukan Anggota KPU, DKPP Gelar Sidang

Kini persidangan kasus Sulaeman telah berjalan 4 pekan. Menurut Dendi, biasanya proses sidang bisa sampai 8 pekan atau lebih.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x