Para tersangka kasus pencurian motor ini melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bandung.
Semua tersangka rata-rata mengincar kendaraan roda dua yang terparkir di dalam garasi rumah hingga di pinggir jalan.
"Sehingga kami memberi himbauan kepada warga masyarakat agar memberikan kunci ganda pengamanan pada kendaraan masing-masing di rumahnya masing-masing," kata Kusworo.
Para tersangka kasus pencurian motor di Kabupaten Bandung ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.***